Kapan Zakat Fitrah Wajib Dibayar pada 2026? Ini Bulan, Aturan 2,5 Kg, Niat dan Doanya

Jumat 27 Feb 2026, 03:00 WIB
Penyaluran zakat fitrah menjelang Idulfitri sebagai wujud kepedulian dan penyempurna ibadah Ramadan. (Sumber: Pinterest)

Penyaluran zakat fitrah menjelang Idulfitri sebagai wujud kepedulian dan penyempurna ibadah Ramadan. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu dan harus ditunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri. Pertanyaan mengenai “zakat fitrah wajib ditunaikan pada bulan apa?” hampir selalu muncul ketika memasuki bulan Ramadan.

Selain waktu, masyarakat juga memerlukan kepastian mengenai besaran zakat fitrah 2026, aturan penyaluran, serta bacaan niat yang benar.

Pada Ramadan 1447 H atau tahun 2026, BAZNAS menetapkan standar nasional zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa, setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Penetapan ini diterbitkan melalui Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026 setelah melakukan kajian harga beras di berbagai daerah.

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menyampaikan bahwa penetapan nominal dilakukan melalui proses pengamatan harga beras di lapangan. Dalam keterangannya, ia mengatakan:

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp50 ribu per jiwa dan fidyah sebesar Rp65 ribu per hari,” dikutip pernyataan resmi yang dilansir dari baznas.go.id Kamis, 26 Februari 2026.

Aturan tersebut berlaku untuk pembayaran zakat melalui BAZNAS pusat, sementara BAZNAS daerah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) diperbolehkan menyesuaikan nominal berdasarkan kondisi harga beras di wilayah masing-masing, selama tetap sesuai syariat dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Bahaya Dehidrasi di Bulan Puasa, Ini Peran Penting Air Putih yang Wajib Kamu Tahu

Zakat Fitrah Wajib Ditunaikan pada Bulan Apa?

Zakat fitrah wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan, sejak hari pertama puasa hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri pada 1 Syawal. Secara fikih, waktu pembayaran dibagi menjadi empat kategori:

1. Waktu Mubah (Boleh)

Mulai dari awal Ramadan hingga hari terakhir berpuasa.

2. Waktu Wajib

Ketika matahari terbenam pada malam Idulfitri (malam takbiran) hingga sebelum salat Idulfitri.

3. Waktu Afdal (Paling Utama)


Berita Terkait


News Update