Ditolak Warga, Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres Belum Kantongi Amdal

Kamis 26 Feb 2026, 19:38 WIB
Rapat koordinasi audiensi Pemkot Jakarta Barat terkait pembangunan rumah duka dan krematoriun di Kalideres yang ditolak warga, Kamis, 26 Februari 2026. (Sumber: Istimewa)

Rapat koordinasi audiensi Pemkot Jakarta Barat terkait pembangunan rumah duka dan krematoriun di Kalideres yang ditolak warga, Kamis, 26 Februari 2026. (Sumber: Istimewa)

KALIDERES, POSKOTA.CO.ID - Polemik terkait pembangunan rumah duka dan krematorium di Kalideres, Jakarta Barat yang ditolak warga masih terus bergulir.

Fakta terbaru terungkap, pengembang pembangunan proyek tersebut disebut Pemerintah Kota Jakarta Barat belum mengantongi izin lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Hal ini diketahui dalam rapat koordinasi audiensi Pemkot Jakarta Barat bersama dengan perwakilan pengurus RW hingga pihak pengembang Yayasan Rumah Swarga Abadi di Kantor Pemkot Jakbar pada Kamis, 26 Februari 2026.

"Iya belum menyelesaikan izin lingkungan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan AMDAL," kata Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah.

Baca Juga: 2 Begal Bersajam asal Jakarta Ditangkap Beraksi di Summarecon Bogor

Menurut Iin, serangkaian izin lingkungan tersebut seharusnya sudah sejak awal diurus, setelah terbitnya surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pengembang juga sebenarnya telah menandatangani surat pernyataan kepada Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) tertanggal 27 Januari 2026.

"Suratnya nomor E-0029/PA.01.00, ini dengan sebagaimana dasar surat pernyataan kesanggupan pengurusan dan lingkungan tanggal 27 Januari 2026 dari Yayasan Rumah Swarga Abadi yang menyatakan akan mengurus dan menyelesaikan seluruh dokumen perizinan lingkungan UKL-UPL AMDAL," ungkap Iin.

Iin menyampaikan, dalam surat tersebut pengembang sudah menyatakan kesiapannya menyelesaikan seluruh perizinan lingkungan sebelum memulai proyek.

Baca Juga: Terdakwa Penggelapan Investasi Minta Dibebaskan, Sebut Tak Rugikan Korban

Menyikapi berjalannya proyek yang mendahului terbitnya AMDAL, Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) menerbitkan surat pemberitahuan yang ditujukan ke pihak yayasan.


Berita Terkait


News Update