KPK Ungkap Negosiasi Pajak Rp75 Miliar Jadi Rp15 Miliar, Pegawai KPP Minta Fee Rp8 Miliar

Minggu 11 Jan 2026, 10:41 WIB
Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. (Sumber: YouTube/ KPK)

Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. (Sumber: YouTube/ KPK)

Dari jumlah tersebut, AGS disebut meminta fee sebesar Rp8 miliar yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 

Asep mengatakan jika PT WP hanya menyetujui pembayaran sebagian, yakni Rp4 miliar. Setelah kesepakatan tercapai, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai kewajiban pajak PT WP sebesar Rp15,7 miliar.

Lalu untuk mengaburkan aliran dana, pembayaran fee diduga disamarkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi.

Baca Juga: Pejabat Pajak Kena OTT KPK, Purbaya: Bagus untuk Shock Therapy

"PT WP seolah-olah menggunakan jasa PT NBK, perusahaan konsultan pajak milik Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan menyalurkan dana Rp4 miliar melalui skema tersebut," ucapnya.

Lanjut Asep, dana tersebut dicairkan pada Desember 2025 kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura, sebelum diserahkan kepada AGS dan Askob Bahtiar (ASB) selaku anggota Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek.

Selanjutnya pada Januari 2026, uang hasil dugaan suap mulai disalurkan kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.

Namun, pergerakan dana tersebut terdeteksi oleh KPK. Pada saat proses pendistribusian itulah, tim KPK melakukan penangkapan terhadap para pihak yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: OTT di Jakut, KPK Amankan 8 Orang Terkait Dugaan Suap Pajak

"OTT dilakukan pada Jumat hingga Sabtu dini hari 9-10 Januari 2026, dengan mengamankan delapan orang," ucap Asep.

Adapun delapan orang yang sempat ditangkap KPK, antara lain:

  • Kepala KPP Madya Jakarta Utara: Dwi Budi
  • Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan: Heru Tri Noviyanto
  • Kepala Seksi Waskon: Agus Syaifudin
  • Tim Penilai: Askob Bahtiar
  • Konsultan Pajak: Abdul Kadim Sahbudin
  • Direktur SDM dan PR PT WP: Pius Suherman
  • Staf PT WP: Edy Yulianto dan pihak swasta lainnya

Selanjutnya dari delapan orang yang sempat ditangkap, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.


Berita Terkait


News Update