POSKOTA.CO.ID - KPK resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,7 triliun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan mengenai penerbitan SP3 dalam perkara tersebut.
"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” katanya.
KPK menegaskan tidak ada tekanan politik di balik penerbitan SP3 dalam kasus tersebut.
"Kalau tekanan politik tidak ada, ini murni kendala di teknis proses penanganan perkara. Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan," tambahnya
Kasus ini diselidiki pada tahun 2017. Bupati Konawe saat itu adalah Aswad Sulaiman yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyebutkan bahwa kasus tersebut merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.
Lalu Delapan tahun berselang, KPK menyampaikan sudah menerbitkan SP3 di kasus izin tambang Konawe sejak Desember 2024.
Baca Juga: Lebih dari 7 Jam, Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Alasan Penghentian Penyelidikan Korupsi Tambang Sultra
Budi mengungkapkan penghentian penyidikan diambil karena ada hambatan dalam penghitungan kerugian negara yang dilakukan auditor.
Dia mengatakan tidak ada perhitungan kerugian negara oleh auditor membuat KPK kekurangan alat bukti di sangkaan tentang kerugian negara. Sementara di kasus dugaan suap, Budi menyebut perkara itu telah kadaluarsa. Dua faktor ini yang membuat KPK menerbitkan SP3 di kasus korupsi izin tambang Konawe Utara.
