“Pelaku baru sebulan bebas dari penjara Rutan Cilodong pada saat Natal atas kasus curanmor,” ungkapnya.
Selama pelariannya, pelaku menggunakan motor Honda Beat milik korban untuk beraktivitas dan sempat menginap di rumah temannya sesama residivis di kawasan Fatimah, Kemirimuka, Beji, Kota Depok.
Baca Juga: Cegah Pornografi Deepfake, Komdigi Putus Akses Grok AI Sementara
Alasan pelaku kembali melakukan kejahatan, kata Rojuddin, karena kesulitan mendapatkan pekerjaan sehingga nekat melakukan penipuan dan penggelapan motor.
“Pelaku S di TKP Gang Fatimah Beji Kota Depok sedang menginap semalam di rumah temannya dari lapas,” ujarnya.
Rojuddin menyebut, teman pelaku di Kemirimuka juga sama-sama baru bebas dari penjara. Motor hasil kejahatan tersebut belum sempat dijual dan masih digunakan pelaku.
“Baru semalam motor yang dicuri masih dipakai belum dijual. Kerumah teman pelaku di Fatimah Beji mempergunakan motor korban. Selanjutnya pelaku kami serahkan ke SPKT Polres Metro Depok untuk proses lebih lanjut,” katanya.
