JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang lapangan padel berlokasi di permukiman, bahkan mengancam izin usahanya bakal dicabut.
Hal ini menyusul banuyaknya keluhan warga terkait dampak aktivitas lapangan padel yang dinilai bising dan mengganggu kenyamanan lingkungan tempat tinggal.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyampaikan bahwa seluruh pembangunan lapangan padel baru hanya diperbolehkan berada di zona komersial.
"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Baca Juga: Tips Berkendara Aman Saat Puasa, Pengendara Motor Wajib Perhatikan Ini
Pramono menegaskan, lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) akan dilakukan pencabutan izin usaha.
"Yang berikutnya adalah bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," ucapnya.
Pemprov DKI menduga saat ini masih ada sejumlah lapangan padel yang tidak mengantongi izin maupun PBG. Jumlah pastinya saat ini sedang didalami oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata).
"Karena kami mensinyalir bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," kata Pramono.
Baca Juga: Pria di Tangerang jadi Korban Penusukan OTK Modus Debt Collector
Sementara itu, untuk lapangan padel yang sudah memiliki PBG namun berada di kawasan perumahan, ia meminta jajarannya untuk melakukan negosiasi dengan warga setempat.
