Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa OJK secara konsisten mewajibkan perbankan untuk menetapkan risk appetite secara jelas dalam menjaga kondisi likuiditas. Kebijakan ini menjadi bagian dari penerapan manajemen risiko yang menyeluruh dan berkelanjutan.
“Saya kira sudah seharusnya secara natural bank itu pasti akan mempertimbangkan kondisi likuiditasnya,” kata Dian.
Dalam kerangka pengawasan OJK, bank diwajibkan melakukan stress test likuiditas, mengelola struktur pendanaan secara seimbang, serta menjaga kualitas aset agar tidak menimbulkan tekanan tambahan terhadap arus kas.
Pendekatan ini dinilai krusial untuk memastikan stabilitas sistem keuangan, terutama di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.
Penempatan Dana SAL sebagai Instrumen Stimulus Ekonomi
OJK juga menyatakan dukungannya terhadap keberlanjutan kebijakan penempatan dana SAL ke perbankan sebagai langkah strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Penempatan dana tersebut berperan sebagai stimulus, baik dari sisi permintaan (demand) maupun penawaran (supply), dengan memperkuat kapasitas perbankan dalam menyalurkan kredit ke sektor produktif.
Menurut OJK, efektivitas kebijakan ini perlu diiringi dengan tata kelola yang baik agar dana yang ditempatkan benar-benar berdampak pada peningkatan pembiayaan usaha, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“OJK akan terus mendukung efektivitas pengelolaan dana dimaksud melalui pengawasan terhadap perbankan. Selain itu, OJK juga meminta perbankan untuk senantiasa mengedepankan penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dalam penyaluran kredit,” tegas Dian.
Baca Juga: Viral Jelang Persib vs Persija, Oknum Jakmania Melakukan Vandalisme di Jembatan Pasopati
Sinergi Fiskal, Moneter, dan Sistem Keuangan Jadi Kunci
Lebih jauh, Dian menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan fiskal, moneter, dan sistem keuangan untuk mengoptimalkan dampak penempatan dana SAL terhadap perekonomian dan pertumbuhan kredit.
Dalam konteks ini, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dinilai memiliki peran strategis sebagai forum koordinasi lintas otoritas yang berada di bawah Menteri Keuangan, dengan OJK sebagai salah satu anggotanya.
