“Saya kira kita bisa memanfaatkan KSSK yang ada di bawah Menteri Keuangan dan kita menjadi anggotanya. Ke depan harus lebih dioptimalkan untuk bisa mengatasi berbagai persoalan perekonomian yang kita hadapi dewasa ini,” ujar Dian.
Sinergi kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperkuat transmisi stimulus ekonomi ke sektor riil.
Dengan likuiditas perbankan yang masih berada di atas ketentuan, OJK menilai penarikan dana SAL Rp75 triliun tidak menimbulkan risiko sistemik.
Di sisi lain, keberlanjutan penempatan dana pemerintah ke perbankan tetap dipandang relevan sebagai instrumen stimulus ekonomi, selama diiringi dengan pengawasan ketat, manajemen risiko yang prudent, dan koordinasi kebijakan yang efektif.
Ke depan, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sektor perbankan sekaligus mendukung peran strategis industri keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
