BLITAR, POSKOTA.CO.ID - Seorang lansia bernama Tumirah (63 tahun), warga Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mengalami nasib pilu akibat penyalahgunaan dana Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan sosial yang seharusnya menjadi penopang hidupnya selama dua tahun terakhir tidak pernah sampai ke tangannya, meski data resmi menunjukkan pencairan rutin atas namanya.
Tumirah terakhir kali menerima bantuan PKH pada 2023, dengan nominal sekitar Rp600 ribu.
Setelah itu, dana tersebut lenyap tanpa jejak. Saat menanyakan kepada ketua kelompok PKH desa setempat, ia justru diberi tahu bahwa bantuannya telah dialihkan ke penerima lain.
Baca Juga: Link Video Botol Golda 19 Detik Viral di TikTok, Apa Isinya? Ternyata Ini Faktanya
Kronologi Penyalahgunaan Dana PKH
Berdasarkan kronologi yang beredar di internet, setelah merasa curiga Tumirah bersama pendamping PKH memeriksa data di kantor desa pada Desember 2025. Hasilnya mengejutkan, namanya masih tercatat sebagai penerima aktif, dengan total dana yang dicairkan mencapai lebih dari Rp25 juta.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah viral di media sosial. Dinas Sosial Kabupaten Blitar segera bertindak dengan menurunkan tim untuk investigasi.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Mikhael Hankam Indoro, membenarkan adanya penyelewengan oleh oknum ketua kelompok PKH (berinisial H).
Baca Juga: Viral Video 7 Menit Diduga Julia Prastini dan Safrie Ramadan, Ini Fakta Sebenarnya!
"Berdasarkan pemeriksaan, ketua kelompok tersebut diduga mencairkan dana selama 2024 dan 2025, tetapi tidak menyerahkannya kepada yang berhak," ujar Mikhael pada Kamis, 8 Januari 2026.
Proses penyelesaian dilakukan secara mediasi dengan melibatkan pemerintah desa.