PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kalangan aparatur sipil negara (ASN), tenaga harian lepas (THL), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Purwakarta meradang.
Hingga sepekan memasuki tahun 2026, gaji Desember 2025 dan Januari 2026 belum dibayarkan.
Keluhan keterlambatan pembayaran gaji tersebut juga dirasakan anggota DPRD Purwakarta. Wakil Ketua DPRD Purwakarta Lutfi Bamala mengakui kondisi serupa.
“Iya, sama, kami juga belum terima gaji,” ujarnya kepada awak media, Rabu, 7 Januari 2026.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi PKS, Mohammad Arief Kurniawan.
“Sama nih, saya juga ingin melaporkan soal telat bayar gaji berdampak ke dewan juga,” katanya.
Baca Juga: TPG Akan Dibayar Per Bulan? Cek Faktanya dan 4 Langkah Persiapan Data Wajib Ini
Arief Kurniawan yang akrab disapa H Akur mengatakan akan menelusuri penyebab keterlambatan pembayaran gaji yang dikeluhkan ASN, THL, dan anggota dewan.
“Informasi awal, katanya ada kendala dengan sistem penggajian di pusat,” ungkapnya.
Seorang pegawai PPPK paruh waktu di Dinas Kominfo Purwakarta yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku belum menerima gaji selama dua bulan terakhir.
“Gaji Desember dan Januari belum diterima. Biasanya tanggal 1 sampai 3, sampai tanggal 7 ini belum diterima,” jelasnya.
