POSKOTA.CO.ID - Sosok koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono atau Mas Botok Pati disebut-sebut pernah terlibat dalam beberapa kasus hukum hingga membuat dirinya mendekam di penjara.
Nama Botok Pati ramai diperbincangkan publik setelah rencana aksi demo 27 Agustus 2026 dan juga pemblokiran rekening miliknya yang dilakukan Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum (APH).
Setelah namanya menjadi sorotan, sejumlah warganet mulai mengulik mengenai latar belakang dan rekam jejak Botok Pati yang dikenal sebagai seorang aktivis.
Baca Juga: Benarkah Rekening Mas Botok Pati Diblokir Karena Terlibat Judol? Jadi Sorotan Netizen di Medsos
Berdasarkan hasil penelusuran warganet, terungkap sebuah fakta bahwa koordinator AMPB itu tercatat pernah menyandang status sebagai seorang terdakwa.
Lantas, apa kasus hukum yang sempat menjerat Botok hingga membuatnya sempat dipenjara? Berikut penjelasannya.
Mas Botok Pati Pernah Dipenjara Kasus Apa?
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pati, Supriyono alias Botok diketahui pernah didakwa dan divonis bersalah bersama satu orang lainnya bernama Teguh dalam kasus penghasutan yang menyebabkan pemblokiran atau pemblokadean Jalan Pantura Pati-Juana.
Aksi pemblokiran itu terjadi usai aksi demonstrasi yang digelar warga Pati saat mengawal sidang pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Baca Juga: Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Usai Karhutla Berulang, Luas Lahan Terbakar 1.511 Hektare
Keduanya yang merasa kesal dan tidak puas dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati karena tidak menurunkan Sudewo dari kursi jabatannya, nekat memblokade jalan.
Alhasil, keduanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Botok dan Teguh juga sempat ditahan di Polda Jateng sejak Oktober 2025 lalu sebelum Pengadilan Negeri Pati menggelar sidang untuk menjatuhkan vonis kepada keduanya.
