Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Soal Materi Ormas Urus Tambang, Mahfud MD: Tak Bisa Dihukum

Kamis 08 Jan 2026, 20:10 WIB
Komika Pandji Pragiwaksono saat tampil dalam pertunjukan stand up comedy Mens Rea yang menjadi sorotan publik dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (Sumber: Netflix/Mens Rea)

Komika Pandji Pragiwaksono saat tampil dalam pertunjukan stand up comedy Mens Rea yang menjadi sorotan publik dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (Sumber: Netflix/Mens Rea)

Selain isu izin tambang, Pandji juga menyinggung sejumlah figur publik Indonesia. Misalnya, ia menyebut Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka terlihat seperti “orang mengantuk” dalam konten stand up tersebut, yang kemudian memicu diskusi di media sosial tentang batasan kritik dan penghinaan terhadap pejabat negara.

2. Pernyataan Mahfud MD

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi bahwa pernyataan tersebut sebenarnya tidak dapat dikenakan sanksi pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, karena materi itu direkam dan disiarkan sebelum KUHP baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum,” kata Mahfud MD.

Mahfud bahkan menyatakan kesiapannya untuk membela Pandji jika persoalan ini sampai ke ranah hukum lebih lanjut.

3. Reaksi Ahok

Dikutiip dari Channel Youtube @curhatbangdensu, 7 Januari 2026. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan harapannya agar Pandji tidak diproses secara pidana, dengan alasan kebebasan berkarya dan ekspresi salah satunya.

"Mudah-mudahan Panji jangan ditangkap, saya juga aman." ujar Ahok

"Kalau Pandji kena, saya bahaya," lanjutnya

Baca Juga: Siapa Khairun Nisya? Ini Sosok Pramugari Gadungan Batik Air yang Mengaku Bekerja di Maskapai Penerbangan, Tega Bohongi Keluarga

Konteks Kebebasan Berekspresi dan Batas Hukum

Kasus ini terjadi pada masa Indonesia memperbarui KUHP, yang mulai berlaku efektif pada awal Januari 2026 dan mencakup pasal-pasal penghinaan pejabat negara yang lebih ketat.

Para pengamat hukum mengingatkan bahwa diskursus tentang kebebasan berekspresi dan kreativitas seni masih menjadi wilayah abu-abu dalam praktik hukum di Indonesia.

Tanggapan Mahfud MD bahwa materi yang disampaikan sebelum berlakunya KUHP baru tidak dapat dikenai pidana menunjukkan kompleksitas penerapan hukum terhadap konten seni komedi satire yang bersinggungan dengan ranah politik.

Kontroversi ini mencerminkan dilema antara kebebasan ekspresi dan batas kewajaran dalam karya seni. Stand up comedy sering menggunakan satire dan kritik tajam terhadap kondisi sosial dan politik sebagai alat ekspresi, namun hal tersebut bisa berbenturan dengan persepsi masyarakat tertentu tentang penghormatan terhadap institusi atau tokoh tertentu.


Berita Terkait


News Update