KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Selasa, 23 Desember 2025.
“Benar, yang bersangkutan diperiksa hari ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa, 23 Desember 2025.
Baca Juga: Perkara ITE Jadi Ladang Pemerasan, Kejagung Berhentikan 3 Jaksa
Anang menjelaskan, pemeriksaan terhadap Sudirman Said merupakan bagian dari upaya penyidik mendalami perkara dugaan korupsi tata kelola pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral.
Hingga kini, Kejagung telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi terkait kasus tersebut. “Untuk saksi, sudah lebih dari 20 orang yang diperiksa,” kata Anang.
Meski demikian, Anang belum merinci identitas para saksi yang telah dimintai keterangan. Ia menegaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Sebelumnya, Anang juga menyampaikan, pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi di Petral ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025.
Namun hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka maupun mengumumkan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
