Kejagung Tetapkan Gus Yazid sebagai Tersangka TPPU Terkait Jual Beli Tanah BUMD Cilacap

Rabu 24 Des 2025, 14:06 WIB
Potret penangkapan dan penetapan tersangka Gus Yazid dalam dugaan kasus Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Sumber: Kejagung)

Potret penangkapan dan penetapan tersangka Gus Yazid dalam dugaan kasus Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Sumber: Kejagung)

POSKOTA.CO.ID - Tim penyidik gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) bersama Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangkap dan menetapkan menjadi tersangka terhadap seorang ulama asal Jawa Timur, Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid.

Penangkapan dan penetapan tersangka dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan transaksi jual beli tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap. 

“Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Saudara AY (GY) sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu, 24 Desember 2025.

Menurut Anang, keputusan penetapan tersangka itu diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan TPPU Senilai Rp531 Milliar

Gus Yazid diduga menerima atau menguasai hasil tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli tanah seluas kurang lebih 700 hektare yang dilakukan BUMD PT Cilacap Segara Artha dengan nilai mencapai Rp20 miliar.

"Tersangka diamankan oleh tim penyidik pada Selasa, 23 Desember 2025 malam di kediamannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 22.30 WIB," kata Anang.

Setelah diamankan, Gus Yazid langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan tiba di Semarang pada Rabu dini hari sekitar pukul 05.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Setelah itu, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Desember 2025.

“Adapun tersangka AY (GY) disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ucap Anang.


Berita Terkait


News Update