“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kemenhut ke penyidik serta disesuaikan atau dicocokkan dengan data yang ada di penyidik sesuai keperluan data yang dibutuhkan,” tuturnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi mengapresiasi langkah yang diambil Kejagung untuk memperkuat tata kelola kehutanan.
"Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang," tutur Ristianto.
