Pemkab Bogor Pastikan Tunggakan Pembayaran ke Vendor Pembangunan Rampung Januari

Selasa 06 Jan 2026, 10:10 WIB
Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika memastikan tunggakan pembayaran vendor pembangunan rampung pada Januari 2026. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika memastikan tunggakan pembayaran vendor pembangunan rampung pada Januari 2026. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor segera menyelesaikan penunggakkan pembayaran sejumlah kegiatan pembangunan pada tahun anggaran 2025.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, proses pembayaran tunggakan kepada sejumlah vendor sedang berjalan.

“Pemkab Bogor tidak tinggal diam. Kami mengambil langkah nyata agar seluruh kewajiban dapat diselesaikan secara sah, transparan, dan bertanggung jawab sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Ajat dalam keterangannya, Selasa, 6 Januari 2026.

Ajat melanjutkan, Pemkab Bogor telah mengumpulkan dinas-dinas terkait bersama pihak penyedia, baik kontraktor, konsultan maupun penyedia jasa lainnya dalam forum koordinasi yang difasilitasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Baca Juga: Tembok Penahan Tanah Villa 18 Meter di Bogor Ambruk, Timpa Rumah Warga

Proses pendataan mengklasifikasikan kegiatan dari tingkat penyelesaiannya, mulai rampung 100 persen secara fisik dan administrasi hingga kegiatan yang belum selesai.

“Setiap kategori memiliki mekanisme penanganan yang berbeda dan harus dijalankan sesuai aturan,” ujarnya.

Menurutnya, pekerjaan yang telah dinyatakan selesai 100 persen akan ditinjau Inspektorat dalam beberapa hari ke depan. Sementara itu, progres pembangunan di bawah 100 persen akan dilakukan pendalaman lebih lanjut sebelum langkah penyelesaian ditentukan.

Seluruh tahapan tersebut ditempuh untuk memastikan setiap pembayaran dilakukan secara sah dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga: Enam Orang Ngaku-ngaku jadi Wartawan dan Polisi, Meras Warga Bogor hingga Rp100 Juta

Ajat menyampaikan, kewajiban pembayaran yang melewati tahun anggaran akan dimasukkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 melalui mekanisme pergeseran anggaran atau perubahan parsial. Proses ini ditargetkan dapat diselesaikan pada Januari 2026.


Berita Terkait


News Update