Kasus Dugaan Perzinaan Inara Rusli Tetap Diproses, Jalur Damai Melalui RJ Belum Lengkap

Senin 05 Jan 2026, 16:08 WIB
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak saat memaparkan kasus dugaan perzinaan Inara Rusli dengan Insanul Fahmi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 5 Januari 2026. (Sumber: Ali Mansur)

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak saat memaparkan kasus dugaan perzinaan Inara Rusli dengan Insanul Fahmi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 5 Januari 2026. (Sumber: Ali Mansur)

POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya memastikan tetap melanjutkan penanganan laporan dugaan perzinaan dan penipuan yang saling lapor antara Wardatina Mawa (WM) dan Inara Rusli (IR), meski salah satu pihak telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui restorative justice (RJ).

Rencananya, dalam waktu dekat penyidik akan melaksanakan gelar perkara.

“Untuk perkara ini akan dilakukan gelar perkara. Penyidik sedang menjadwalkan tanggal gelar perkara untuk perkara IR,” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 5 Januari 2026.

Menurut Reonald, dalam perkara dugaan perzinaan tersebut memang telah ada permohonan penyelesaian melalui restorative justice dari pihak terlapor. Namun, permohonan tersebut belum memenuhi syarat administratif, yaitu belum melampirkan surat perjanjian damai dan surat pencabutan laporan dari pelapor.

Baca Juga: Isi 7 Video Rekaman CCTV Inara Rusli dan Insanul Fahmi Apa? Ini Fakta Baru yang Terungkap

“Selagi belum ada surat perjanjian perdamaian dan belum ada pencabutan laporan dari korban, maka perkara tersebut tetap berjalan. Gelar perkara akan tetap dilaksanakan,” tegas Reonald.

Sementara untuk laporan dugaan penipuan yang dilaporkan Inara terhadap terlapor Insanul Fahmi (IF), penyidik telah menerima surat pencabutan laporan dari korban.

Dengan demikian, perkara tersebut akan diarahkan ke penghentian penyelidikan.

“Untuk laporan penipuan, korban sendiri yang mencabut laporan. Oleh sebab itu, penyelidik akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor IF, kemudian membuat administrasi penghentian penyelidikan,” kata Reonald.

Baca Juga: Tunggu Keputusan Wardatina Mawa, Inara Rusli Pertimbangkan Isbat Nikah dengan Insanul Fahmi

Lebih lanjut, Reonald mengatakan bahwa keterangan dari IF tetap diperlukan sebagai bagian dari prosedur sebelum penyelidikan dihentikan secara resmi.


Berita Terkait


News Update