POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan akses ilegal terhadap rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang melibatkan nama Inara Rusli dan Insanul Fahmi kembali mengalami perkembangan signifikan.
Dari sisi hukum, terungkap fakta baru yang menyasar pada integritas materi bukti video yang selama ini beredar dan memicu polemik.
Fakta Durasi dan Dugaan Pemalsuan Terstruktur

Dalam keterangan resmi, kuasa hukum dari saksi kunci bernama Viola, Dedy DJ, menyampaikan temuan krusial. Ia menyatakan bahwa durasi asli rekaman CCTV dari lokasi kejadian hanya sekitar tiga menit.
Namun, video singkat ini diduga kuat telah mengalami manipulasi digital secara masif dan sengaja diedit sedemikian rupa sehingga versi yang beredar di publik memiliki durasi panjang, yaitu hampir dua jam.
Baca Juga: Lisa Mariana Bikin Penasaran, Unggah Foto Misterius Diduga Terkait Aura Kasih dan Ridwan Kamil
"Video ini kalau menurut keterangan saksi kunci hanya 3 menit, tetapi di-create, diedit, dibuat serapi mungkin sehingga menjadi 2 jam yang beredar," tegas Dedy DJ seperti dikutip dari sebuah tayangan TikTok.
Pernyataan ini bukan hanya soal perbedaan durasi, tetapi menohok pada dugaan tindak pidana pemalsuan bukti yang terencana.
Dedy menegaskan bahwa akses ilegal terhadap sistem CCTV tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan dilakukan secara terstruktur, mengindikasikan adanya skenario yang lebih besar.
Motif Ekonomi dan Rantai Pelanggaran Hukum
Lebih dalam lagi, Dedy DJ mengungkapkan spekulasi kuat mengenai motif di balik pemalsuan ini.
Baca Juga: Benarkah Aura Kasih Punya Rumah Rp50 Miliar? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ia menduga bahwa video hasil editan yang berdurasi panjang itu sengaja dibuat untuk diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.
