Dalam perkara ini, korban merasa dirugikan setelah mengetahui status pernikahan terlapor yang tidak sesuai dengan yang disampaikan sebelumnya.
“Pelapor menerangkan bahwa pada 14 Juli 2025 pelapor dipernikahkan dengan terlapor. Namun saat dicek, status pernikahan terlapor di KTP masih tercatat belum kawin. Terlapor juga menunjukkan surat pernyataan status single tertanggal 29 Juli 2025. Dari situ korban merasa dirugikan dan melapor ke SPKT Polda Metro Jaya,” ungkap Reonald.
Terkait barang bukti dalam laporan dugaan perzinaan, Reonald menyebut pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen dan rekaman kepada penyidik.
Namun tidak dijelaskan secara rinci terkait teknis penyelidikan. Ia hanya menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik terkait kemungkinan restorative justice maupun kelanjutan proses penyidikan
“Yang pasti barang bukti yang diserahkan antara lain fotokopi dokumen pernikahan, rekaman CCTV dalam flashdisk, kartu keluarga, percakapan media sosial, serta surat pernyataan dari KUA yang menyatakan pernikahan antara IF dan WM tercatat,” jelas Reonald.
