KELAPA GADING, POSKOTA.CO.ID - Kasus penculikan anak di gedung parkir Apartemen Sherwood, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, terungkap. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua pelaku.
"Kejadian penculikan terjadi pada har Sabtu, 3 Januari 2026 pagi. Korbannya anak laki-laki berusia tiga tahun," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko dalam keterangannya, Senin, 5 Januari 2025.
Menurut Seto, peristiwa penculikan itu bermula ketika korban berinisial JEJ hendak berangkat ke gereja bersama ibunya dan saksi. Kemudian, seorang pria membawa paksa anak tersebut.
Pria itu melarikan diri lewat tangga darurat gedung parkir. Pelaku dibantu rekannya yang telah menunggu menggunakan mobil Toyota Fortuner putih untuk melarikan diri.
Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih ke Kejaksaan
“Beruntung salah satu pelaku berhasil diamankan oleh petugas keamanan apartemen di lokasi kejadian. Dari situ, tim kami langsung bergerak melakukan pengembangan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi JP, aksi penculikan direncanakan pelaku JE yang merupakan mantan suami ibu korban. JE kemudian ditangkap di kediamannya di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat sekitar pukul 21.00 WIB.
Selain menangkap pelaku otak penculikan, rumah pelaku digeledah. Penyidik menemukan sejumlah pakaian yang digunakan saat penculikan.
Seto juga menegaskan, hak asuh anak secara hukum berada di tangan sang ibu. Saat ini, korban telah diserahkan kembali kepada ibunya.
Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih ke Kejaksaan
“Putusan Mahkamah Agung sudah inkrah dan menyatakan hak asuh anak ada pada ibu. Meski berdalih tidak bisa bertemu anaknya, tindakan mengambil paksa tetap merupakan tindak pidana,” ucapnya.
