Belum Aktivasi Akun Coretax? Ini Risiko Pelaporan SPT dan Sanksi yang Mengintai

Rabu 31 Des 2025, 12:51 WIB
Alasan dan risiko yang akan terjadi jika telah melakukan aktivasi akun Coretax. (Sumber: Coretax)

Alasan dan risiko yang akan terjadi jika telah melakukan aktivasi akun Coretax. (Sumber: Coretax)

Dengan akun yang sudah aktif, wajib pajak dapat mempersiapkan seluruh kewajiban perpajakan 2026 secara lebih matang, mulai dari pelaporan SPT hingga pengelolaan data pajak secara terintegrasi.

3. Data perpajakan lebih akurat dan siap digunakan


Aktivasi Coretax memungkinkan sinkronisasi data perpajakan secara menyeluruh.

Hal ini penting untuk memastikan data yang digunakan dalam pelaporan dan administrasi pajak sudah valid dan mutakhir.

4. Meminimalkan risiko gangguan teknis


Aktivasi lebih awal dapat mengurangi potensi kendala teknis akibat lonjakan pengguna dalam waktu bersamaan, terutama saat masa pelaporan SPT Tahunan.

Risiko Jika Belum Mengaktifkan Akun Coretax

1. Kesulitan melaporkan SPT Tahunan


Mulai 2026, seluruh pelaporan SPT dilakukan melalui Coretax. Akun yang belum aktif berisiko menghambat proses pelaporan pajak.

2. Berpotensi terkena sanksi administratif


Keterlambatan atau kegagalan melaporkan SPT akibat akun yang belum aktif dapat

berujung pada sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

3. Status kepatuhan pajak terganggu


Wajib pajak yang tidak tertib administrasi berpotensi dicatat sebagai tidak patuh, yang dapat berdampak pada berbagai layanan publik dan administrasi lainnya.

4. Mempengaruhi urusan administrasi kepegawaian (STE)


Status kepatuhan pajak yang bermasalah dapat berdampak pada pengurusan Surat Tanda Elektronik (STE) dan kebutuhan administrasi kepegawaian lainnya.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Lewat Coretax 2025 Tanpa ke Kantor Pajak, Cukup dari HP!

Cara Aktivasi Akun Coretax

1. Akses laman resmi Coretax


Kunjungi situs resmi Coretax di alamat coretaxdjp.pajak.go.id melalui perangkat yang terhubung internet.

2. Pilih menu pemulihan akun


Klik tombol “Lupa Kata Sandi?” untuk memulai proses aktivasi atau pembuatan ulang akses akun.

3. Masukkan identitas wajib pajak



Berita Terkait


News Update