Dengan akun yang sudah aktif, wajib pajak dapat mempersiapkan seluruh kewajiban perpajakan 2026 secara lebih matang, mulai dari pelaporan SPT hingga pengelolaan data pajak secara terintegrasi.
3. Data perpajakan lebih akurat dan siap digunakan
Aktivasi Coretax memungkinkan sinkronisasi data perpajakan secara menyeluruh.
Hal ini penting untuk memastikan data yang digunakan dalam pelaporan dan administrasi pajak sudah valid dan mutakhir.
4. Meminimalkan risiko gangguan teknis
Aktivasi lebih awal dapat mengurangi potensi kendala teknis akibat lonjakan pengguna dalam waktu bersamaan, terutama saat masa pelaporan SPT Tahunan.
Risiko Jika Belum Mengaktifkan Akun Coretax
1. Kesulitan melaporkan SPT Tahunan
Mulai 2026, seluruh pelaporan SPT dilakukan melalui Coretax. Akun yang belum aktif berisiko menghambat proses pelaporan pajak.
2. Berpotensi terkena sanksi administratif
Keterlambatan atau kegagalan melaporkan SPT akibat akun yang belum aktif dapat
berujung pada sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
3. Status kepatuhan pajak terganggu
Wajib pajak yang tidak tertib administrasi berpotensi dicatat sebagai tidak patuh, yang dapat berdampak pada berbagai layanan publik dan administrasi lainnya.
4. Mempengaruhi urusan administrasi kepegawaian (STE)
Status kepatuhan pajak yang bermasalah dapat berdampak pada pengurusan Surat Tanda Elektronik (STE) dan kebutuhan administrasi kepegawaian lainnya.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Lewat Coretax 2025 Tanpa ke Kantor Pajak, Cukup dari HP!
Cara Aktivasi Akun Coretax
1. Akses laman resmi Coretax
Kunjungi situs resmi Coretax di alamat coretaxdjp.pajak.go.id melalui perangkat yang terhubung internet.
2. Pilih menu pemulihan akun
Klik tombol “Lupa Kata Sandi?” untuk memulai proses aktivasi atau pembuatan ulang akses akun.
