Belum Aktivasi Akun Coretax? Ini Risiko Pelaporan SPT dan Sanksi yang Mengintai

Rabu 31 Des 2025, 12:51 WIB
Alasan dan risiko yang akan terjadi jika telah melakukan aktivasi akun Coretax. (Sumber: Coretax)

Alasan dan risiko yang akan terjadi jika telah melakukan aktivasi akun Coretax. (Sumber: Coretax)

Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data yang terdaftar.

4. Tentukan metode konfirmasi


Pilih tujuan konfirmasi melalui nomor telepon atau alamat email yang terdaftar pada akun DJP Online.

5. Setujui pernyataan dan kirim permohonan


Centang kolom pernyataan, lalu klik tombol “Kirim” untuk melanjutkan proses.

6. Buka tautan konfirmasi


Cek email atau pesan masuk berisi tautan perubahan kata sandi, kemudian klik tautan tersebut.

7. Buat kata sandi baru


Susun kata sandi minimal 8 karakter yang terdiri dari setidaknya satu angka dan satu karakter spesial.

8. Konfirmasi kata sandi


Ulangi kata sandi yang telah dibuat, lalu klik “Simpan” untuk menyelesaikan proses.

9. Login ke akun Coretax


Kembali ke laman Coretax, masukkan ID pengguna, kata sandi baru, dan kode captcha, lalu klik “Login”.

10. Akun Coretax berhasil diaktifkan


Setelah login berhasil, akun Coretax resmi aktif dan siap digunakan untuk seluruh layanan perpajakan mulai 2026.


Berita Terkait


News Update