Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data yang terdaftar.
4. Tentukan metode konfirmasi
Pilih tujuan konfirmasi melalui nomor telepon atau alamat email yang terdaftar pada akun DJP Online.
5. Setujui pernyataan dan kirim permohonan
Centang kolom pernyataan, lalu klik tombol “Kirim” untuk melanjutkan proses.
6. Buka tautan konfirmasi
Cek email atau pesan masuk berisi tautan perubahan kata sandi, kemudian klik tautan tersebut.
7. Buat kata sandi baru
Susun kata sandi minimal 8 karakter yang terdiri dari setidaknya satu angka dan satu karakter spesial.
8. Konfirmasi kata sandi
Ulangi kata sandi yang telah dibuat, lalu klik “Simpan” untuk menyelesaikan proses.
9. Login ke akun Coretax
Kembali ke laman Coretax, masukkan ID pengguna, kata sandi baru, dan kode captcha, lalu klik “Login”.
10. Akun Coretax berhasil diaktifkan
Setelah login berhasil, akun Coretax resmi aktif dan siap digunakan untuk seluruh layanan perpajakan mulai 2026.
