POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh wajib pajak, baik pribadi maupun badan usaha, untuk segera mengaktifkan akun Coretax sebelum batas akhir 31 Desember 2025.
Imbauan ini disampaikan seiring dengan rencana penerapan penuh sistem Coretax sebagai tulang punggung administrasi perpajakan nasional mulai tahun 2026.
Mulai tahun depan, seluruh layanan perpajakan, mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pembayaran pajak, hingga pengelolaan data perpajakan akan terintegrasi melalui Coretax.
Artinya, wajib pajak yang belum melakukan aktivasi dan verifikasi akun berpotensi menghadapi berbagai kendala serius dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Coretax dirancang sebagai sistem terpadu untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akurasi administrasi pajak di Indonesia.
Dengan penerapan penuh Coretax pada 2026, setiap aktivitas perpajakan akan terhubung dalam satu basis data nasional.
Oleh karena itu, aktivasi akun sejak dini dinilai penting agar wajib pajak memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan diri dan memastikan seluruh data perpajakan telah sinkron.
Berikut beberapa alasan dan risiko yang akan terjadi jika telah melakukan aktivasi akun Coretax.
Baca Juga: Coretax DJP Normal Lagi Jam Berapa Hari Ini 28 Juli 2025? Cek Estimasi Waktu Selesai Maintenance
Alasan Penting Segera Mengaktifkan Akun Coretax
1. Menghindari antrean dan kepadatan layanan
Aktivasi akun Coretax sejak dini membantu wajib pajak terhindar dari antrean panjang dan lonjakan akses menjelang batas waktu.
DJP memprediksi kepadatan layanan akan meningkat mendekati akhir 2025 seiring diberlakukannya sistem Coretax secara penuh.
