POSKOTA.CO.ID - Sejak diluncurkan secara nasional, platform e-Faktur Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sistem yang menggantikan e-Faktur desktop ini menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam pelaporan faktur pajak, namun tetap menuntut akurasi tinggi dalam pengisian data.
Salah satu hal yang kerap menimbulkan kebingungan adalah soal pengisian kode barang atau jasa dalam setiap faktur yang dilaporkan.
Pertanyaan yang sering muncul di kalangan pengguna baru adalah, “Apakah kolom kode barang wajib diisi dalam Coretax?”.
Meski tampak sepele, bagian ini memiliki implikasi administratif dan teknis yang tidak bisa diabaikan.
Kesalahan atau kelalaian dalam mengisi kode barang tidak hanya berpotensi menimbulkan koreksi dari DJP, tetapi juga bisa memperlambat proses audit dan memengaruhi validitas data perpajakan suatu perusahaan.
Untuk itu, simak secara lengkap fungsi kode barang dalam sistem e-Faktur Coretax, serta bagaimana cara mendapatkan dan menggunakan daftar kode resmi yang tersedia dalam format PDF maupun Excel.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax System, Gak Perlu Lagi Ribet ke Kantor Pajak!
Apa Fungsi Kode Barang?
Dalam sistem e-Faktur Coretax, kode barang atau jasa terdiri dari enam digit angka. Kode ini bukan sekadar isian formalitas.
Ia disusun berdasarkan klasifikasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), mirip dengan sistem HS Code, namun telah disesuaikan untuk kebutuhan pelaporan pajak domestik.
Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi barang dan jasa secara lebih spesifik, sehingga memudahkan DJP dalam memverifikasi transaksi PKP di kemudian hari.