Aktivasi Coretax DJP Sampai Kapan? Ini Batas Waktu dan Cara Lengkapnya

Senin 29 Des 2025, 13:35 WIB
Kapan Sebenarnya Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax? Fakta Resmi dalam Surat Edaran (Sumber: Dok/Coretax)

Kapan Sebenarnya Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax? Fakta Resmi dalam Surat Edaran (Sumber: Dok/Coretax)

POSKOTA.CO.ID - Aktivasi akun Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi tahapan krusial bagi wajib pajak dalam menghadapi sistem administrasi perpajakan terbaru.

Melalui Coretax, seluruh proses layanan perpajakan, mulai dari validasi data, penerbitan dokumen, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, terintegrasi dalam satu platform digital.

Aktivasi akun Coretax sendiri bukan sekadar formalitas. Sistem ini juga berfungsi untuk memastikan bahwa data wajib pajak telah terverifikasi dan terhubung dengan seluruh layanan DJP.

Dengan begitu, setiap tanda tangan elektronik, penerbitan bukti potong, hingga dokumen penting lainnya dapat dilakukan dengan aman dan sah secara hukum.

Tanpa aktivasi akun dan validasi kode otorisasi, proses pelaporan SPT berisiko mengalami gangguan karena data tidak tervalidasi, sehingga dapat menimbulkan potensi denda administrasi atau keterlambatan.

Dengan aktivasi akun Coretax yang dilakukan tepat waktu, wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai fitur digital DJP dengan lancar.

Lantas, sampai kapan aktivasi Coretax DJP bisa dilakukan? Berikut batas waktu dan cara selengkapnya.

Baca Juga: Coretax Kembali Trending di X, Netizen Keluhkan Masalah Server dan Gagal Upload Dokumen

Aktivasi Coretax DJP Sampai Kapan?

Mengacu pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), batas waktu aktivasi Coretax tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) agar segera melakukan aktivasi akun wajib pajak sekaligus validasi kode otorisasi pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan Coretax DJP.

Surat Edaran tersebut secara tegas menyebutkan bahwa aktivasi akun dan validasi kode otorisasi Coretax DJP dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2025.


Berita Terkait


News Update