BEKASI SELATAN, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan pihaknya akan menjalankan peran sesuai kewenangan yang dimiliki dalam proses penetapan UMR Kota Bekasi.
“Dengan perhitungan kenaikan 0,62 persen, maka upah yang akan diterima sejumlah Rp5.999.422 yang mana angka ini merupakan UMR tertinggi di Jawa Barat,” ujar Tri, Rabu 24 Desember 2025.
Tri menjelaskan, sebelum memutuskan indeks kenaikan UMR, dirinya telah bertemu dengan sejumlah perwakilan buruh yang menyampaikan aspirasi terkait kepastian kenaikan UMR Kota Bekasi Tahun 2026.
Baca Juga: Ngaku Wartawan, Maling Motor di Bekasi Timur Tertangkap Basah hingga Dihakimi Warga
Pertemuan tersebut berlangsung di Press Room Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan pada Senin, 22 Desember 2025.
Tri mengatakan, seluruh aspirasi yang disampaikan dijadikan bahan evaluasi dan pembahasan dalam forum ketenagakerjaan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Orang nomor satu di Kota Bekasi itu menegaskan bahwa dirinya bersama jajaran Pemkot Bekasi terus berkomitmen membuka ruang dialog yang sehat antara pemerintah dan buruh.
“Aspirasi buruh merupakan bagian penting dalam proses perumusan kebijakan ketenagakerjaan di daerah,” ujarnya.
Baca Juga: Lebih dari 7 Jam, Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Ia juga menuturkan Pemkot Bekasi akan memastikan seluruh proses penetapan UMR berjalan transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Saya pastikan aspirasi buruh kami dengarkan dan kami kawal. Namun UMR bukan ditentukan secara sepihak, tetapi melalui mekanisme dan regulasi yang harus kita patuhi bersama,” jelas Tri.
Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi dari unsur Serikat Pekerja, Mujito menyambut baik kenaikan UMK Kota Bekasi Tahun 2026
“Beliau (Wali Kota Bekasi) memberikan kebijakan indeks tertentu sebesar 0,62 sehingga UM Kota Bekasi Tahun 2026 menjadi Rp5.999.442 atau naik sebesar Rp308.689 atau 5,42 persen dari UM Kota Bekasi Tahun 2025,” kata Mujito.
Baca Juga: Dua Remaja Tewas Tenggelam di Danau Lambang Sari Bekasi, Satu Masih Dalam Pencarian
Mujito menegaskan, unsur buruh di Kota Bekasi menerima dan menghargai kebijakan yang ditetapkan tersebut.
“Serikat pekerja menghargai dan menerima kebijakan Pak Wali Kota tersebut,” ujarnya.
Ia berharap Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat (Depeprov) hanya melakukan verifikasi dokumen dalam rapat pleno penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) yang dijadwalkan pada 23–24 Desember 2025.
Selain itu, Mujito juga berharap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dapat menetapkan UMK dan UMSK sesuai hasil kesepakatan di tingkat kota dan kabupaten.
Baca Juga: Puluhan Penyidik KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi Terkait Kasus Ijon Proyek
“Gubernur harus menetapkan UMK dan UMS Kota Bekasi sesuai dengan rekomendasi Wali Kota,” kata Mujito.
Kota Bekasi diproyeksikan mempertahankan posisinya sebagai daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Indonesia pada 2026.
Kenaikan tersebut dihitung berdasarkan formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang memberikan rentang penyesuaian lebih luas. (Cr-3)
