Tertinggi di Jawa Barat, UMK Kota Bekasi Naik Jadi Rp5,9 Juta

Rabu 24 Des 2025, 13:20 WIB
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi Tahun 2026 setelah mendengar aspirasi dari Serikat buruh. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi Tahun 2026 setelah mendengar aspirasi dari Serikat buruh. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

“Saya pastikan aspirasi buruh kami dengarkan dan kami kawal. Namun UMR bukan ditentukan secara sepihak, tetapi melalui mekanisme dan regulasi yang harus kita patuhi bersama,” jelas Tri.

Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi dari unsur Serikat Pekerja, Mujito menyambut baik kenaikan UMK Kota Bekasi Tahun 2026

“Beliau (Wali Kota Bekasi) memberikan kebijakan indeks tertentu sebesar 0,62 sehingga UM Kota Bekasi Tahun 2026 menjadi Rp5.999.442 atau naik sebesar Rp308.689 atau 5,42 persen dari UM Kota Bekasi Tahun 2025,” kata Mujito.

Baca Juga: Dua Remaja Tewas Tenggelam di Danau Lambang Sari Bekasi, Satu Masih Dalam Pencarian

Mujito menegaskan, unsur buruh di Kota Bekasi menerima dan menghargai kebijakan yang ditetapkan tersebut.

“Serikat pekerja menghargai dan menerima kebijakan Pak Wali Kota tersebut,” ujarnya.

Ia berharap Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat (Depeprov) hanya melakukan verifikasi dokumen dalam rapat pleno penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) yang dijadwalkan pada 23–24 Desember 2025.

Selain itu, Mujito juga berharap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dapat menetapkan UMK dan UMSK sesuai hasil kesepakatan di tingkat kota dan kabupaten.

Baca Juga: Puluhan Penyidik KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi Terkait Kasus Ijon Proyek

“Gubernur harus menetapkan UMK dan UMS Kota Bekasi sesuai dengan rekomendasi Wali Kota,” kata Mujito.

Kota Bekasi diproyeksikan mempertahankan posisinya sebagai daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Indonesia pada 2026.

Kenaikan tersebut dihitung berdasarkan formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang memberikan rentang penyesuaian lebih luas. (Cr-3)


Berita Terkait


News Update