JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.
Penetapan tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp5.396.761.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan, kenaikan UMP itu dilakukan setelah melalui serangkaian rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha dan pemerintah.
"Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876," ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Baca Juga: Tuntut Kenaikan UMK, Ribuan Buruh Blokir Akses Tol Balaraja Timur
"UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp333.115," sambungnya.
Pramono menegaskan, kenaikan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi acuan perhitungan upah minimum, dengan ketentuan nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
"Penetapan ini berdasarkan PP nomor 49 tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan. Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9," ujar Pramono.
Pramono menyebut, di dalam pembahasan Dewan Pengupahan, pihaknya memutuskan menggunakan nilai alfa sebesar 0,75.
Baca Juga: Tertinggi di Jawa Barat, UMK Kota Bekasi Naik Jadi Rp5,9 Juta
"Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta," kata Pramono.
