Pandji Pragiwaksono Kooperatif Ikuti Proses Hukum, Dijadwalkan Hadiri Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026

Senin 09 Feb 2026, 14:48 WIB
Komika Pandji Pragiwaksono saat ditemui di Polda Metro Jaya. (Sumber: Poskota/Ali Mansur.)

Komika Pandji Pragiwaksono saat ditemui di Polda Metro Jaya. (Sumber: Poskota/Ali Mansur.)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Komika Pandji Pragiwaksono dijadwalkan mengikuti peradilan adat di Tanah Toraja, Sulawesi Selatan pada Selasa, 10 Februari 2026 terkait materi stand-up comedy dalam acara Mesakke Bangsaku yang dinilai menyinggung masyarakat adat Toraja.

Proses yang digelar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraja tersebut menjadi upaya penyelesaian melalui mekanisme hukum adat.

“Pandji Pragiwaksono dijadwalkan hadir dan mengikuti proses peradilan adat di Toraja pada 10 Februari 2026,” ujar Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi saat dikonfirmasi Poskota, Senin, 9 Februari 2026.

Sebelum mencapai kesepakatan, AMAN Toraja juga memfasilitasi konsolidasi masyarakat adat yang dihadiri perwakilan dari 32 wilayah adat untuk merumuskan sikap bersama.

Baca Juga: Kronologi Dugaan Pelecehan oleh Owner Thanksinsomnia Viral di X, Fakta Apa yang Terungkap? Begini Pengakuan Korban

Dalam pertemuan itu, para pemangku adat sepakat penyelesaian polemik dilakukan melalui mekanisme hukum adat yang mengedepankan pemulihan relasi sosial. 

“Dari hasil konsolidasi tersebut disepakati proses peradilan adat Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’ untuk menentukan bentuk hukum adat yang tepat,” kata Rukka.

Menurut Rukka, pemeriksaan awalnya direncanakan digelar pada Desember 2025, tapi tertunda akibat sejumlah kendala teknis.

Rencananya peradilan adat digelar di Banua Puan sebagai simbol persatuan masyarakat adat Toraja, dengan Tongkonan Layuk Kaero. Ia menegaskan, proses tersebut tidak berorientasi pada penghukuman.

Baca Juga: Profil Putri Intan Kasela: Usia, Orang Tua, dan Perannya sebagai Rusmiati di Film Kuyank 2026

“Peradilan adat ini bukanlah motif penghukuman, melainkan bagian dari mekanisme hukum adat untuk memulihkan relasi, martabat, dan keseimbangan sosial dalam masyarakat adat Toraja,” beber Rukka.


Berita Terkait


News Update