JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menyambut suasana Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (nataru), Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan khusus bagi mobilitas warganya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan penghentian sementara penerapan sistem ganjil genap di seluruh wilayah Ibu Kota.
Kelonggaran ini diberikan sebagai bentuk fasilitas untuk mendukung kelancaran perjalanan masyarakat selama menikmati waktu libur dan cuti bersama. Kebijakan yang mengundang perhatian publik ini akan berlaku selama tiga hari pada periode perayaan akhir tahun.
Baca Juga: Satpol PP DKI Tertibkan 16 Reklame Berkarat yang Berisiko Ambruk
Jadwal Peniadaan dan Landasan Hukum

Peniadaan ini akan berlaku selama tiga hari pada periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, tepatnya pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026.
Langkah ini diumumkan secara resmi oleh Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro, seperti dikutip Poskota, pada Selasa 23 Desember 2025.
“Dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan,” tulis TMC Polda Metro Jaya.
Keputusan ini bukan tanpa dasar. Kebijakan tersebut merujuk pada dua regulasi utama: Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2025, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3).
Peraturan gubernur tersebut secara spesifik mengecualikan penerapan sistem ganjil genap pada hari-hari libur nasional yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Kapolri Tinjau Kesiapan Stasiun Pasar Senen Hadapi Arus Nataru 2025/2026
Imbauan Keselamatan dan Antisipasi Kemacetan
Meskipun memberikan kelonggaran, pihak kepolisian tidak lupa memberikan imbauan keselamatan kepada seluruh pengguna jalan.
