Lebih lanjut, dia mengatakan, keputusan ini bukan sekadar angka kenaikan, melainkan hasil pertimbangan menyeluruh dari berbagai aspek.
"Tetapi tentunya kami juga melihat keseluruhan, baik itu dari sisi pekerja, kemudian pengusaha, untuk menjamin kenaikan upah di DKI Jakarta di atas inflasi daerah, maka Pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberikan subsidi beberapa hal," ungkapnya.
Pramono menyebut, subsidi dan dukungan juga diberikan kepada para buruh meliputi fasilitas transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, serta akses air minum melalui PAM Jaya.
Baca Juga: Yamaha Umumkan The King of MAXi 2025 di Puncak CustoMAXi
"Tentunya selain itu masih ada program perlindungan sosial yang lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan perundang-undangan," katanya.
Sementara itu, dikatakan Pramono, bagi para pengusaha dan pelaku dunia usaha, Pemprov Jakarta juga menyiapkan sejumlah dukungan.
"Sedangkan untuk dukungan bagi para pengusaha atau pelaku dunia usaha, kami akan memberikan kemudahan untuk perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi, dan insentif perpanjakan, dan akses pelatihan dan pemodalan bagi UMKM," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyatakan, UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Selain itu, ia menegaskan, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta wajib menerapkan ketentuan tersebut tanpa terkecuali.
Baca Juga: UMK Bekasi Berpotensi Naik, Wali Kota Pastikan Ikuti Ketentuan Pemerintah Pusat
"Kalau di DKI Jakarta ya bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan tentunya pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut," ujar Pramono.
Kendati demikian, Pramono berharap keputusan ini dapat dipahami dan didukung oleh semua pihak, baik buruh maupun pengusaha.
"Pemerintah DKI Jakarta mengucapkan terima kasih atas kerjasama seluruh stakeholder sehingga penetapan UMP Jakarta tahun 2026 berjalan lancar, transparan, dan diikuti oleh semua unsur," ucapnya. (cr-4).
