BEKASI SELATAN, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan pihaknya akan menjalankan peran sesuai kewenangan yang dimiliki dalam proses penetapan UMR Kota Bekasi.
“Dengan perhitungan kenaikan 0,62 persen, maka upah yang akan diterima sejumlah Rp5.999.422 yang mana angka ini merupakan UMR tertinggi di Jawa Barat,” ujar Tri, Rabu 24 Desember 2025.
Tri menjelaskan, sebelum memutuskan indeks kenaikan UMR, dirinya telah bertemu dengan sejumlah perwakilan buruh yang menyampaikan aspirasi terkait kepastian kenaikan UMR Kota Bekasi Tahun 2026.
Baca Juga: Ngaku Wartawan, Maling Motor di Bekasi Timur Tertangkap Basah hingga Dihakimi Warga
Pertemuan tersebut berlangsung di Press Room Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan pada Senin, 22 Desember 2025.
Tri mengatakan, seluruh aspirasi yang disampaikan dijadikan bahan evaluasi dan pembahasan dalam forum ketenagakerjaan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Orang nomor satu di Kota Bekasi itu menegaskan bahwa dirinya bersama jajaran Pemkot Bekasi terus berkomitmen membuka ruang dialog yang sehat antara pemerintah dan buruh.
“Aspirasi buruh merupakan bagian penting dalam proses perumusan kebijakan ketenagakerjaan di daerah,” ujarnya.
Baca Juga: Lebih dari 7 Jam, Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Ia juga menuturkan Pemkot Bekasi akan memastikan seluruh proses penetapan UMR berjalan transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
