Apa Itu Status PTKP? Ini Arti K3, K0, TK0, HB hingga K2 yang Wajib Diketahui Pekerja

Senin 22 Des 2025, 17:49 WIB
Dashboar Coretax. (Sumber: coretaxdjp.pajak.go.id)

Dashboar Coretax. (Sumber: coretaxdjp.pajak.go.id)

Baca Juga: Isu Aura Kasih Dibantah, Ini Fakta di Balik Gugatan Cerai Atalia Praratya

Kesalahan Umum dalam Penentuan Status PTKP

Beberapa kekeliruan yang sering terjadi antara lain:

  • Tidak memperbarui status PTKP setelah menikah
  • Tetap menggunakan status TK meskipun sudah memiliki anak
  • Salah memahami siapa yang dapat diakui sebagai tanggungan
  • Tidak melaporkan perubahan status ke bagian keuangan atau HR
  • Kesalahan tersebut dapat berujung pada koreksi pajak saat pelaporan SPT Tahunan.

Pada akhirnya, status PTKP bukan sekadar kode, melainkan cerminan kondisi keluarga dan tanggung jawab hidup seorang wajib pajak. Memahami arti TK0, K0, K1, K2, K3, hingga HB membantu seseorang memastikan bahwa pajak yang dibayarkan benar, adil, dan sesuai aturan. Ketepatan dalam menentukan status PTKP adalah langkah kecil yang berdampak besar bagi ketertiban dan ketenangan finansial jangka panjang.


Berita Terkait


News Update