Apa Itu Status PTKP? Ini Arti K3, K0, TK0, HB hingga K2 yang Wajib Diketahui Pekerja

Senin 22 Des 2025, 17:49 WIB
Dashboar Coretax. (Sumber: coretaxdjp.pajak.go.id)

Dashboar Coretax. (Sumber: coretaxdjp.pajak.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Istilah status PTKP kerap muncul dalam kehidupan finansial seseorang, terutama saat pertama kali bekerja, menerima slip gaji, atau mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Meski terlihat sebagai istilah administratif, PTKP sejatinya memiliki peran penting dalam menentukan besarnya Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang harus dibayarkan.

Namun dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami arti kode-kode PTKP seperti TK0, TK1, K0, K1, K2, K3, hingga HB.

Ketidaktepatan memahami status ini tidak hanya berisiko menimbulkan kekeliruan perhitungan pajak, tetapi juga dapat berdampak pada ketenangan finansial seseorang di masa depan. Oleh karena itu, pemahaman yang utuh tentang PTKP menjadi kebutuhan dasar bagi setiap wajib pajak.

Baca Juga: Peringatan Hari Ibu, Kapolres Metro Depok Apresiasi Peran Polwan

Apa Itu PTKP dalam Pajak Penghasilan?

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak penghasilan. Jika total penghasilan tahunan seseorang masih berada di bawah ambang PTKP, maka ia tidak memiliki kewajiban membayar PPh Pasal 21.

Besaran PTKP ditetapkan oleh pemerintah dan mempertimbangkan kondisi keluarga wajib pajak, seperti status perkawinan dan jumlah tanggungan yang sah.

Prinsip dasarnya sederhana: semakin besar tanggung jawab keluarga seseorang, semakin besar pula penghasilan yang dibebaskan dari pajak. Kebijakan ini mencerminkan asas keadilan sosial dalam sistem perpajakan Indonesia.

Mengapa Status PTKP Sangat Penting?

Status PTKP menjadi fondasi perhitungan pajak bagi perusahaan, bendahara, atau pemotong pajak lainnya. Kesalahan dalam penentuan status PTKP dapat menyebabkan pajak yang dipotong terlalu besar yang berujung pada beban keuangan berlebih atau justru terlalu kecil, yang berisiko menimbulkan kekurangan bayar dan sanksi administratif.

Lebih dari sekadar angka, status PTKP merepresentasikan kondisi kehidupan wajib pajak secara sah di mata hukum. Perubahan status seperti menikah, memiliki anak, atau hidup berpisah harus segera diperbarui agar perhitungan pajak tetap akurat dan adil.

Arti Status PTKP TK dan K

Secara umum, status PTKP terbagi menjadi dua kelompok besar:

TK (Tidak Kawin)

K (Kawin)

Angka di belakangnya menunjukkan jumlah tanggungan yang diakui, dengan batas maksimal tiga orang tanggungan. Tanggungan yang dimaksud biasanya anak kandung, anak angkat, atau anggota keluarga sedarah yang sepenuhnya ditanggung secara ekonomi.

Penjelasan Lengkap Kode Status PTKP

1. Status PTKP TK0

TK0 berarti Tidak Kawin tanpa tanggungan. Status ini digunakan oleh wajib pajak lajang yang hidup mandiri dan tidak menanggung anggota keluarga lain.

2. Status PTKP TK1

TK1 berarti Tidak Kawin dengan satu tanggungan. Tanggungan dapat berupa orang tua atau anggota keluarga lain yang memenuhi ketentuan perpajakan.

3. Status PTKP K0

K0 berarti Kawin tanpa tanggungan. Umumnya digunakan oleh pasangan yang telah menikah tetapi belum memiliki anak atau tanggungan yang diakui.

4. Status PTKP K1

K1 berarti Kawin dengan satu tanggungan, biasanya satu anak atau satu anggota keluarga yang menjadi tanggungan penuh.

5. Status PTKP K2

K2 berarti Kawin dengan dua tanggungan. Contoh paling umum adalah pasangan dengan dua anak.

6. Status PTKP K3

K3 berarti Kawin dengan tiga tanggungan. Ini merupakan jumlah maksimum tanggungan yang diperhitungkan dalam PTKP, meskipun jumlah tanggungan sebenarnya lebih dari tiga.

7. Status PTKP HB

HB adalah singkatan dari Hidup Berpisah. Status ini berlaku dalam kondisi khusus, seperti perceraian atau pisah tempat tinggal yang diakui secara hukum. Dalam status HB, kewajiban pajak suami dan istri dihitung secara terpisah sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran PTKP Berdasarkan Ketentuan Pemerintah

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, PTKP terdiri dari:

  • PTKP untuk diri wajib pajak orang pribadi
  • Tambahan PTKP untuk status kawin
  • Tambahan PTKP untuk setiap tanggungan (maksimal tiga orang)

Struktur ini memastikan bahwa pajak hanya dikenakan atas penghasilan yang benar-benar mencerminkan kemampuan ekonomi wajib pajak.

Baca Juga: Isu Aura Kasih Dibantah, Ini Fakta di Balik Gugatan Cerai Atalia Praratya

Kesalahan Umum dalam Penentuan Status PTKP

Beberapa kekeliruan yang sering terjadi antara lain:

  • Tidak memperbarui status PTKP setelah menikah
  • Tetap menggunakan status TK meskipun sudah memiliki anak
  • Salah memahami siapa yang dapat diakui sebagai tanggungan
  • Tidak melaporkan perubahan status ke bagian keuangan atau HR
  • Kesalahan tersebut dapat berujung pada koreksi pajak saat pelaporan SPT Tahunan.

Pada akhirnya, status PTKP bukan sekadar kode, melainkan cerminan kondisi keluarga dan tanggung jawab hidup seorang wajib pajak. Memahami arti TK0, K0, K1, K2, K3, hingga HB membantu seseorang memastikan bahwa pajak yang dibayarkan benar, adil, dan sesuai aturan. Ketepatan dalam menentukan status PTKP adalah langkah kecil yang berdampak besar bagi ketertiban dan ketenangan finansial jangka panjang.


Berita Terkait


News Update