Apa Itu Status PTKP? Ini Arti K3, K0, TK0, HB hingga K2 yang Wajib Diketahui Pekerja

Senin 22 Des 2025, 17:49 WIB
Dashboar Coretax. (Sumber: coretaxdjp.pajak.go.id)

Dashboar Coretax. (Sumber: coretaxdjp.pajak.go.id)

TK (Tidak Kawin)

K (Kawin)

Angka di belakangnya menunjukkan jumlah tanggungan yang diakui, dengan batas maksimal tiga orang tanggungan. Tanggungan yang dimaksud biasanya anak kandung, anak angkat, atau anggota keluarga sedarah yang sepenuhnya ditanggung secara ekonomi.

Penjelasan Lengkap Kode Status PTKP

1. Status PTKP TK0

TK0 berarti Tidak Kawin tanpa tanggungan. Status ini digunakan oleh wajib pajak lajang yang hidup mandiri dan tidak menanggung anggota keluarga lain.

2. Status PTKP TK1

TK1 berarti Tidak Kawin dengan satu tanggungan. Tanggungan dapat berupa orang tua atau anggota keluarga lain yang memenuhi ketentuan perpajakan.

3. Status PTKP K0

K0 berarti Kawin tanpa tanggungan. Umumnya digunakan oleh pasangan yang telah menikah tetapi belum memiliki anak atau tanggungan yang diakui.

4. Status PTKP K1

K1 berarti Kawin dengan satu tanggungan, biasanya satu anak atau satu anggota keluarga yang menjadi tanggungan penuh.

5. Status PTKP K2

K2 berarti Kawin dengan dua tanggungan. Contoh paling umum adalah pasangan dengan dua anak.

6. Status PTKP K3

K3 berarti Kawin dengan tiga tanggungan. Ini merupakan jumlah maksimum tanggungan yang diperhitungkan dalam PTKP, meskipun jumlah tanggungan sebenarnya lebih dari tiga.

7. Status PTKP HB

HB adalah singkatan dari Hidup Berpisah. Status ini berlaku dalam kondisi khusus, seperti perceraian atau pisah tempat tinggal yang diakui secara hukum. Dalam status HB, kewajiban pajak suami dan istri dihitung secara terpisah sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran PTKP Berdasarkan Ketentuan Pemerintah

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, PTKP terdiri dari:

  • PTKP untuk diri wajib pajak orang pribadi
  • Tambahan PTKP untuk status kawin
  • Tambahan PTKP untuk setiap tanggungan (maksimal tiga orang)

Struktur ini memastikan bahwa pajak hanya dikenakan atas penghasilan yang benar-benar mencerminkan kemampuan ekonomi wajib pajak.


Berita Terkait


News Update