Baca Juga: Tri Adhianto Tegaskan Pemkot Bekasi Tolak Praktik Korupsi usai Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK
"Prinsipnya kami tidak akan melindungi oknum di internal kami. Selama bukti kuat, pasti akan ditindaklanjuti, termasuk jika ada keterlibatan pihak lain di atasnya,” tegas Anang.
Selanjutnya, Anang menegaskan, ketiga jaksa itu telah diberhentikan sementara dari jabatannya hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Hak gaji para jaksa tersebut juga dihentikan sementara. Saat ini, kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk mempermudah proses penyidikan.
“Kami pastikan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara ini. Proses hukum berjalan secara profesional dan transparan,” jelas Anang.
