Perkara ITE Jadi Ladang Pemerasan, Kejagung Berhentikan 3 Jaksa

Jumat 19 Des 2025, 17:24 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Baca Juga: Tri Adhianto Tegaskan Pemkot Bekasi Tolak Praktik Korupsi usai Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK

"Prinsipnya kami tidak akan melindungi oknum di internal kami. Selama bukti kuat, pasti akan ditindaklanjuti, termasuk jika ada keterlibatan pihak lain di atasnya,” tegas Anang.

Selanjutnya, Anang menegaskan, ketiga jaksa itu telah diberhentikan sementara dari jabatannya hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Hak gaji para jaksa tersebut juga dihentikan sementara. Saat ini, kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk mempermudah proses penyidikan. 

“Kami pastikan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara ini. Proses hukum berjalan secara profesional dan transparan,” jelas Anang.


Berita Terkait


News Update