Geng Motor Brutal Beraksi di Cimahi-KBB, 19 Orang Jadi Tersangka, 6 Pelaku Berstatus Pelajar

Jumat 19 Des 2025, 17:38 WIB
Anggota Satreskrim Polres Cimahi, menggelandang para geng motor, Jumat 19 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Anggota Satreskrim Polres Cimahi, menggelandang para geng motor, Jumat 19 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Aksi kriminalitas jalanan kembali meresahkan warga Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Belasan anggota geng motor bertindak brutal saat konvoi di wilayah Ngamprah, KBB hingga Cipageran, Kota Cimahi.

Akibatnya, seorang korban di bawah umur mengalami luka parah dan harus menjalani perawatan intensif.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, menyebutkan dari hasil pengungkapan kasus tersebut. Polisi menetapkan 19 orang tersangka, dengan rincian 15 orang sudah ditangkap, sementara 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Dari 15 tersangka yang diamankan yakni, 9 orang dewasa dan 6 lainnya anak di bawah umur (masih pelajar)," ujar Niko kepada wartawan, di Mapolres Cimahi pada Jumat, 19 Desember 2025.

Baca Juga: Selain Bupati, Ayah Ade Kuswara Kunang Juga Terjaring OTT KPK

Diketahui aksi sadis kelompok motor bernama 'Lapendos' ini terjadi pada Minggu malam, 7 Desember 2025.

Para pelaku yang sengaja melakukan konvoi tanpa tujuan jelas. Saat melintas, mereka secara acak menyerang siapa pun yang ditemui di jalan.

Nahas, korban berinisial LT, yang juga masih di bawah umur, menjadi sasaran kebrutalan geng motor tersebut. Korban diserang menggunakan senjata tajam.

Saat kejadian, ada yang membawa golok, parang, hingga bambu panjang. Korban disabet dan dipukul hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

Baca Juga: Pemotor di Bogor Tewas usai Adu Banteng dengan Pick Up

"Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa golok, parang, dan bambu yang digunakan para pelaku saat beraksi," kata Niko.

Usai kejadian, beberapa tersangka sempat melarikan diri bahkan, satu pelaku kabur hingga ke Indramayu untuk menghindari kejaran petugas. Namun upaya kabur itu sia-sia.

Polisi berhasil meringkus para tersangka di tiga wilayah, yakni Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Indramayu.

"Total 15 orang berhasil kami tangkap di tiga daerah tersebut," tegas Niko.

Baca Juga: Istri Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Siapa? Ikut Disorot Usai Suami Viral Kena OTT KPK

Sementara itu untuk kondisi korban, hingga kini LT masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Kota Bandung akibat luka serius yang dideritanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

"Kami (Polisi), akan terus memburu empat pelaku lainnya dan menindak tegas segala bentuk aksi geng motor yang meresahkan masyarakat," tutur Niko. (gat)


Berita Terkait


News Update