Usai kejadian, beberapa tersangka sempat melarikan diri bahkan, satu pelaku kabur hingga ke Indramayu untuk menghindari kejaran petugas. Namun upaya kabur itu sia-sia.
Polisi berhasil meringkus para tersangka di tiga wilayah, yakni Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Indramayu.
"Total 15 orang berhasil kami tangkap di tiga daerah tersebut," tegas Niko.
Baca Juga: Istri Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Siapa? Ikut Disorot Usai Suami Viral Kena OTT KPK
Sementara itu untuk kondisi korban, hingga kini LT masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Kota Bandung akibat luka serius yang dideritanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
"Kami (Polisi), akan terus memburu empat pelaku lainnya dan menindak tegas segala bentuk aksi geng motor yang meresahkan masyarakat," tutur Niko. (gat)
