Polresta Tangerang Batasi Perlintasan Truk saat Nataru

Selasa 16 Des 2025, 13:34 WIB
Ilustrasi kendaraan truk. (Sumber: Dok. Warga)

Ilustrasi kendaraan truk. (Sumber: Dok. Warga)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satlantas Polresta Tangerang menyiapkan skema pembatasan perlintasan truk selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Wakasatlantas Polresta Tangerang, Iptu Kusmanto mengatakan, pembatasan itu berlaku di ruas tol pada 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2025.

"Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan sumbu tiga muatan tambang. Yang diperbolehkan hanya muatan esensial seperti sembako, BBM, ternak, dan pakan ternak," kata Kusmanto, Selasa, 16 Desember 2025.

Kemudian, pembatasan operasional truk di jalan arteri sudah dimulai hari ini, Selasa, 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2025.

Baca Juga: Viral Sosok Ayah Bigmo Jannah Terjerat Kasus Korupsi: Siapa Muhammad Nasihan dan Apa Pekerjaannya?

"Diperbolehkan melintas hanya pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Diluar jam itu tidak diizinkan beroperasi," ujarnya.

Selama periode Nataru, Polresta Tangerang juga menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengatasi kemacetan di sejumlah titik rawan.

"Kami akan antisipasi titik-titik yang biasanya padat kendaraan seperti di Bitung, Pasar Cikupa, Jayanti, Citra Raya, Cibadak dan Lampu merah Tigaraksa," tuturnya.


Berita Terkait


News Update