TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Karawaci berhasil meringkus pria asal Aceh berinisial MR, 40 tahun, pada Jumat, 12 Desember 2025, sekira pukul 19.30 WIB.
MR diringkus di sebuah ruko Jalan Sangego Raya Nomor 9 RT 02/05, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah ruko yang diduga menjual obat-obatan keras secara ilegal.
"Masyarakat resah dan melaporkan kepada kami. Kami langsung lakukan pengecekan lokasi yang dilaporkan tersebut," katanya, Minggu, 14 Desember 2025.
Baca Juga: Hendak Transaksi Obat Keras, Pemuda di Teluknaga Tangerang Diciduk
Sesampainya di lokasi, petugas melihat adanya seorang pria yang tengah berjaga di toko tersebut. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan butir obat terlarang.
"Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan tramadol sebanyak 50 butir dan heximer sebanyak 48 butir, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp250 ribu," ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Karawaci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Saat ini kami masih lakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pemasok obat-obatan terlarang itu," jelasnya.
