“Kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan,” beber Febrie.
Baca Juga: Satgas PKH Telusuri Kerusakan Lingkungan di Sumatera
Sementara itu, Komandan Satgas PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarno, mengungkapkan total terdapat 31 perusahaan yang telah teridentifikasi diduga melakukan pelanggaran hingga berdampak pada terjadinya bencana di berbagai wilayah Sumatra.
Di Provinsi Sumatra Utara, lanjut Dody, terdapat delapan perusahaan yang diduga terlibat, terutama di wilayah DAS Batang Toru, Sungai Garoga, dan Kabupaten Langkat, termasuk lokasi longsor yang terjadi di daerah tersebut. Perusahaan-perusahaan tersebut termasuk kelompok pemegang hak atas tanah (PHT).
Selanjutnya, sambung Dody, di Provinsi Sumatra Barat, Satgas PKH mencatat terdapat 14 entitas perusahaan lokal yang diduga melakukan pelanggaran serta berkontribusi terhadap bencana yang terjadi. Adapun untuk di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung dan terkait dengan daerah aliran sungai (DAS) ada sembilan perusahaan
"Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memulihkan kawasan hutan, memperbaiki tata kelola lingkungan, serta mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang," tegas Dody.
