SENAYAN, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Aboe Bakar Alhabsyi, merespons usulan Persatuan Purnawirawan Polri yang mendorong agar penunjukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden tanpa melibatkan DPR.
Dia menegaskan, sistem ketatanegaraan Indonesia menganut prinsip checks and balances, antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif.
"Prinsip tersebut adalah fondasi penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dalam negara demokrasi sekaligus negara hukum. Idealnya, kekuasaan tidak terpusat pada satu tangan," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut. dalam keterangannya, Minggu, 14 Desember 2025.
Menurut Aboe Bakar, Presiden memang memegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Namun, kata dia, DPR juga memiliki fungsi konstitusional yang tidak kalah penting, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945.
Karena itu, Aboe Bakar menilai, dalam konteks pengangkatan Kapolri, persetujuan DPR merupakan bentuk pengawasan politik yang bersifat konstitusional.
Baca Juga: Perkap 10/2025 Berlaku, DPR Pastikan tak Ada Konflik Kepentingan di Tubuh Polri
Mekanisme tersebut diperlukan agar kekuasaan eksekutif tidak berjalan secara absolut, terlebih terhadap institusi yang memiliki kewenangan koersif seperti kepolisian.
“Polisi adalah alat negara yang memiliki kewenangan besar, mulai dari penegakan hukum hingga penggunaan kekuatan. Dalam teori negara hukum, siapa pun yang mengendalikan alat koersif negara harus berada di bawah pengawasan demokratis,” jelas Aboe Bakar.
Aboe Bakar menilai, karena Kapolri memimpin institusi koersif sipil, maka proses pengangkatannya tidak tepat apabila sepenuhnya diserahkan sebagai hak prerogatif Presiden tanpa kontrol legislatif.
Menurutnya, keterlibatan DPR justru menjadi mekanisme untuk memastikan profesionalisme, akuntabilitas, serta netralitas Polri.
