POSKOTA.CO.ID - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Aturan ini membuka peluang polisi aktif untuk menempati jabatan pada 17 kementerian dan lembaga sipil, meski kebijakan tersebut bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki posisi sipil.
Dalam aturan yang diundangkan pada 10 Desember 2025 itu disebutkan bahwa anggota Polri dapat ditugaskan ke instansi di luar kepolisian dengan terlebih dahulu melepaskan jabatan yang mereka emban di internal Polri.
Dengan aturan baru ini, membuka peluang polisi aktif untuk menempati jabatan pada 17 kementerian dan lembaga sipil, meski kebijakan tersebut.
“Pelaksanaan tugas anggota Polri adalah penugasan pada jabatan di luar struktur organisasi Polri dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) Perpol 10/2025, dikutip pada Jumat, 12 Desember 2025.
Perpol ini menjadi sorotan karena diterbitkan hanya beberapa hari setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil, kecuali telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
Meski demikian, Perpol 10/2025 tetap disahkan Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum keesokan harinya.
Kebijakan ini menimbulkan diskusi publik mengenai batasan kewenangan kepolisian dalam penempatan anggota di luar institusi.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Janji Tindaklanjuti Kasus Dugaan Penipuan Masuk Polri Rp1,1 Miliar
Penugasan tersebut dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Pada Ayat (4) dijelaskan bahwa posisi yang bisa diisi harus berkaitan dengan fungsi kepolisian serta berdasarkan permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait.
