SENAYAN, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rano Alfath, menilai, Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Regulasi tersebut, mengatur larangan bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan sipil, tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri.
Rano mengatakan, keberadaan Perkap tersebut, merupakan langkah penataan administratif yang diperlukan guna menindaklanjuti putusan MK.
"Aturan ini dimaksudkan untuk memperjelas mekanisme penugasan personel Polri di luar institusi, termasuk pada kementerian dan lembaga negara. Sehingga tidak lagi menimbulkan tafsir ganda," ujar Rano, kepada awak media, Minggu, 14 Desember 2025.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan bahwa Perkap 10/2025 memberikan pengaturan yang lebih sistematis terkait pola penugasan.
Baca Juga: Komisi Reformasi Polri Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dilarang Bicara dalam Audiensi PTIK
Salah satu poin krusialnya adalah kewajiban bagi anggota Polri yang mendapat penugasan eksternal untuk melepas posisi struktural yang sebelumnya diemban di lingkungan kepolisian.
Lebih lanjut, Rano menilai, kebutuhan akan dukungan atau perbantuan Polri pada lembaga negara tidak bisa dipukul rata.
Selama penugasan tersebut didasarkan pada kebutuhan yang sah dan memiliki payung hukum yang jelas, maka praktik tersebut masih berada dalam bingkai konstitusi.
“Dalam negara hukum, pemanfaatan keahlian aparat negara tetap dimungkinkan. Yang penting adalah adanya batasan tegas agar kewenangan tidak disalahgunakan,” tegas Rano.
Namun demikian, Rano menegaskan, Komisi III DPR akan mengawasi secara ketat pelaksanaan Putusan MK, penerapan Perkap Nomor 10 Tahun 2025, serta tata kelola kepemimpinan di tubuh Polri. Ia menilai reformasi kepolisian harus terus dijalankan secara konsisten.
