Lansia Dapat Bantuan Rp300.000 Jelang Lebaran, Cek Daftar Penerima Bansos KLJ Maret 2026

Sabtu 14 Mar 2026, 11:11 WIB
Ilustrasi - Bansos KLJ Maret 2026 cair mulai Sabtu, 14 Maret 2026 (Sumber: X/@Aniesbaswedan)

Ilustrasi - Bansos KLJ Maret 2026 cair mulai Sabtu, 14 Maret 2026 (Sumber: X/@Aniesbaswedan)

POSKOTACOID - Ada kabar gembira bagi para warga lanjut usia di ibu kota. Menjelang Lebaran 2026, bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Maret 2026 cair bertahap.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mencairkan dana bantuan sosial (bansos) KLJ kepada para warga lansia yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.

Bantuan ini merupakan bagian dari program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang diselenggarakan Pemprov DKI untuk menjaga daya beli masyarakat rentan di ibu kota.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 14 Maret 2026 Turun ke Rp3.021.000 per Gram, Peluang Beli?

Melansir dari akun Facebook Bank_DKI, KLJ merupakan salah satu program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dikhususkan untuk par lansia di ibu kota.

Pada Sabtu, 14 Maret 2026 Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) mulai melanjutkan pencairan bansos KLJ bagi sejumlah lansia.

"Pemerintah Provinsi SkI Jakarta melalui Dinas Sosial DKI Jakarta kembali merealisasikan penyaluran Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang meliputi KAJ, KLJ, dan KPDJ pada bulan Maret 2026," tulis akun Instagram @dinsosdkijakarta, seperti dikutip pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Penyaluran KLJ dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, serta Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Lanjut Usia.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan 24 Karat Hari Ini 14 Maret 2026 Turun Lagi, Dijual Rp2.645.000 per Gram

Nominal Bansos KLJ Maret 2026

Penyaluran bantuan KLJ dilakukan secara reguler setiap satu bulan sekali dengan jumlah bantuan yang sama per bulannya.

Setiap lansia yang terdaftar sebagai penerima KLJ bakal mendapatkan jatah bantuan sebesar Rp300.000 per bulan dari Pemprov DKI.


Berita Terkait


News Update