POSKOTA.CO.ID - Menjelang perayaan Idul Fitri 2026, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pekerja di Indonesia.
Tunjangan tersebut merupakan hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Namun, dalam praktiknya tidak semua para pekerja menerima THR sesuai ketentuan. yang ditetapkan Pemerintah.
Setiap tahun, pemerintah masih menerima laporan terkait keterlambatan pembayaran, pemotongan nominal THR, hingga perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerja tersebut.
Kondisi ini kerap menimbulkan keresahan di kalangan pekerja, terutama ketika kebutuhan ekonomi meningkat menjelang hari raya.
Untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka layanan Posko THR Keagamaan 2026.
Posko tersebut disediakan sebagai sarana bagi pekerja yang ingin memperoleh informasi, melakukan konsultasi, maupun menyampaikan pengaduan terkait pembayaran THR.
Lantas, bagaimana cara melakukan konsultasi maupun melaporkan permasalahan THR melalui Posko THR Kemnaker 2026?
Berikut penjelasan mengenai layanan yang tersedia serta langkah-langkah untuk mengaksesnya, baik secara online maupun offline.
Baca Juga: Viral Pemdes Jampang Bogor Sebar Proposal Minta THR ke Pengusaha, Kades Beri Klarifikasi
Layanan Posko THR Kemnaker 2026
Dikutip dari laman resmi Kementrian Ketenagakerjaan, Posko THR Kemnaker 2026 menyediakan dua jenis layanan utama, yakni layanan konsultasi dan layanan pengaduan.
