Ratusan Gedung Bertingkat di Jakarta Belum Penuhi SOP Kebakaran, Ini Langkah Pemprov DKI

Sabtu 13 Des 2025, 22:06 WIB
Kondisi Gedung Terra Drone yang terbakar di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Kondisi Gedung Terra Drone yang terbakar di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Untuk sanksi administratif, dia menyebut, mulai dari peringatan tertulis Pasal 59 Perda Nomor 8/2008, pembekuan atau pencabutan SLF, penutupan sementara atau permanen gedung.

Baca Juga: Dinas Citata Jakarta Tegaskan Standar Keselamatan Gedung Harus Dipenuhi sebelum Digunakan

"Hingga denda administratif hingga ratusan juta rupiah berdasarkan tingkat pelanggaran," ujar Chico.

Untuk sanksi pidana, dikatakan Chico, apabila kelalaian pengelola gedung menyebabkan kebakaran yang menimbulkan korban jiwa, seperti yang terjadi dalam kasus kebakaran Gedung Terra Drone.

Dalam kondisi tersebut, aparat penegak hukum dapat menjerat pihak pengelola dengan Pasal 187 KUHP tentang kebakaran akibat kelalaian dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

Tak hanya itu, pengelola juga berpotensi dikenakan Pasal 188 KUHP terkait pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan ancaman pidana hingga satu tahun penjara.

Bahkan, apabila kelalaian tersebut terbukti secara langsung menyebabkan kematian, Pasal 359 KUHP dapat diterapkan dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun, atau hukuman lebih berat apabila jumlah korban tergolong banyak.

"Pemprov akan mendukung proses hukum dengan menyediakan bukti verifikasi," ungkapnya. (cr-4)


Berita Terkait


News Update