POSKOTA.CO.ID - Ustadz Abdul Somad menjelaskan secara rinci mengenai delapan golongan yang berhak menerima zakat.
Golongan tersebut dikenal dengan istilah asnaf, yakni kelompok masyarakat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam sebagai pihak yang berhak memperoleh bantuan zakat.
Melalui ceramahnya, Ustadz Abdul Somad menegaskan, ketentuan mengenai delapan golongan penerima zakat bukanlah hasil kesepakatan manusia semata, melainkan telah disebutkan secara langsung dalam Al-Qur’an.
Dengan demikian, umat Islam tidak diperkenankan mengubah atau menambah daftar golongan penerima zakat di luar yang telah ditentukan.
Pemahaman mengenai golongan penerima zakat juga menjadi hal penting agar dana zakat yang terkumpul dapat dikelola secara tepat.
Saat ini, pengelolaan zakat di Indonesia bahkan telah dilakukan secara lebih terstruktur melalui lembaga resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Oleh karena itu, memahami siapa saja delapan golongan yang berhak menerima zakat menjadi pengetahuan penting bagi setiap Muslim.
Baca Juga: Kapan Batas Akhir Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran dan Bacaan Niatnya
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Dikutip dari kanal YouTube SUPIR USTAD, pada Kamis, 12 Maret 2026, berikut adalah penjelasan Ustadz Abdul Somad mengenai delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.
1. Golongan yang Tidak Memiliki Penghasilan (Fakir)
Golongan pertama yang berhak menerima zakat adalah fakir. Fakir merupakan orang yang tidak memiliki penghasilan sama sekali sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa kondisi fakir biasanya dialami oleh orang yang hidup sebatang kara, tidak memiliki pekerjaan, serta tidak memiliki keluarga yang dapat menanggung kebutuhan hidupnya.
