POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan.
Penetapan ini menjadi gebrakan serius dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkup pemerintahan kota.
Selain Erwin, Kejari juga menetapkan Anggota DPRD aktif berinisial Awangga atau Awang sebagai tersangka.
Keduanya diduga berkolaborasi meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan mereka.
Baca Juga: Viral! Pria Tak Dikenal Umumkan ‘Kiamat’ Lewat Toa Masjid, Warga Sampang Dibuat Geger
Kasus tersebut langsung menyita perhatian publik, mengingat posisi Erwin yang baru menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung untuk periode 2025–2030 mendampingi Muhammad Farhan.
Profil Singkat dan Latar Belakang Publik
Dikutip dari berbagai sumber Erwin lahir di Bandung pada 18 Mei 1972. Selama ini ia dikenal sebagai pemimpin yang kerap mengutip prinsip fikih Tasharruf al-Imam 'Ala Al-Ra'iyyah Manuthun bi Al-Maslahah bahwa kebijakan seorang pemimpin harus berpihak pada kemaslahatan masyarakat.
Pengalaman Organisasi:
- Ketua DPC PKB Kota Bandung tiga periode
- Pembina IPMI
- Ketua Pagar Nusa Kota Bandung
- Sekretaris Umum Garda Bangsa Jawa Barat
- Wakil Ketua HPN Jawa Barat
Dalam kehidupan pribadi, Erwin menikah dengan Fitriana Dewi (Teh Mpit).
Pasangan ini dikaruniai lima anak yang seluruhnya menempuh pendidikan di pesantren, mencerminkan komitmennya pada pendidikan agama dan pembentukan karakter.
Riwayat Pendidikan Formal dan Nonformal
Erwin meraih gelar sarjana Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas).
