Ancaman pidana dalam pasal tersebut tergolong berat. Yudhis memastikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang memanfaatkan LPG subsidi untuk kepentingan bisnis ilegal.
“Kami berkomitmen menjaga agar distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya.
